Dijelaskan Basarin, dalam Permen Sosial Nomor 25 tahun 2019, pasal 19 menyatakan keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap ...
source: Keputusan Gubernur Sumut Terkait Pengurus Karang Taruna Dinilai Sudah Penuhi Legalitas Formal
source: Keputusan Gubernur Sumut Terkait Pengurus Karang Taruna Dinilai Sudah Penuhi Legalitas Formal
إرسال تعليق