Info iklan ke IKLAN

Keputusan Gubernur Sumut Terkait Pengurus Karang Taruna Dinilai Sudah Penuhi Legalitas Formal

Dijelaskan Basarin, dalam Permen Sosial Nomor 25 tahun 2019, pasal 19 menyatakan keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap ...
source: Keputusan Gubernur Sumut Terkait Pengurus Karang Taruna Dinilai Sudah Penuhi Legalitas Formal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama