Apa itu Karang Taruna?
Apa itu Karang Taruna? Karang Taruna memiliki pengertian sebagaimana dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang dalam peraturan tersebut memperhatikan hasil dari Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 pada tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
Didalam Permensos tersebut Karang Taruna adalah;
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Seiring berjalannya waktu hingga pada 2010, Permensos Nomor: 83/HUK/2005 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77/HUK/2010, yang mana menurut Permensos Nomor:77/HUK/2010 Karang Taruna memiliki pengertian yaitu
"Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. "
Pengertian dari Karang Taruna yang terbaru adalah pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang berbunyi:
"Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat."
Sebagaimana dengan pengertian yang telah disebut diatas, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna adalah organisasi sosial, perkumpulan sosial yang didirikan oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam mewujudkan usaha kesejahteraan sosial (UKS).
Sebagai wadah pembinaan generasi muda, Karang Taruna merupakan wadah diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan daya cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda generasi muda dalam bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang berdasarkan kesadaran akan kondisi dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial yang terlibat dalam upaya penyelesaiannya.
Kesadaran dan tanggung jawab sosial ini merupakan modal dasar bagi tumbuh dan berkembangnya organisasi kepemudaan.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, dikelola atau diorganisir oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di desa/kelurahan atau yang setara dengan masyarakat adat.
Dengan demikian, setiap desa/kelurahan atau masyarakat adat yang sederajat dapat mengembangkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial berarti segala upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan oleh Karang Taruna ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.