Kabar  

Edy Rahmayadi soal Digugat Eks Ketua Karang Taruna: Enggak Ada Urusan

Edy Rahmayadi soal Digugat Eks Ketua Karang Taruna: Enggak Ada Urusan

Medan, CNN Indonesia

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu dilayangkan Dedi Dermawan karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

Namun Edy Rahmayadi menanggapi santai gugatan tersebut. Edy mengaku punya hak mencopot Dedi Dermawan dari jabatan Karang Taruna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugat aja, itukan hak dia. Yang memberhentikan hak saya. Dia menggugat hak dia. Enggak ada urusan,” kata Edy, Selasa (10/1).

Eks Pangkostrad tersebut menyinggung Dedi Dermawan yang saat itu memimpin Karang Taruna Sumut malah membawa organisasi tersebut ke arah politik. Padahal kegiatan Karang Taruna harusnya untuk kepentingan masyarakat.

“Pertama begini, ini Pemprov, Pemprov itu digaji oleh rakyat, uangnya uang rakyat. Saya sebagai saat ini pengelola uang itu. Tapi tak boleh dipakai ke arah politik, itulah dari rakyat. Kalau itu menjadikan diarahkan ke arahkan politik, berarti salah karang taruna itu,” ucapnya

Edy menegaskan punya hak untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Ketua Karang Taruna. Sebab pengangkatan Ketua Karang Taruna dilakukan oleh Gubernur Sumut.

“Karang taruna itu yang mengangkat gubernur. Gubernur juga lah memberhentikan dia. Karena dia sudah menyalah, dibawa ke arah politik. Kita cari orang yang tak berpolitik,” tegasnya.

Selama ini, tambah Edy, operasional Karang Taruna Sumut dibiayai oleh APBD Pemprov Sumut. Tak hanya itu, Karang Taruna juga mendapatkan jatah mobil dinas dan kantor. Seharusnya kegiatan yang dilakukan untuk masyarakat bukan ke arah politik.

“Karang taruna itu budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. Itulah yang diolah, bukan politik. Makanya dibiayai dia pakai dana APBD. Setuju?” katanya.

Eks Ketum PSSI itu pun membantah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Karang Taruna Sumut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau enggak pusat lah suruh bayar. Dananya kan dari APBD. Bagaimana bisa SK dari pusat. Mereka ada mobil, kantor, uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik berarti salah. Saya yang mengangkat dan saya pula yang memberhentikan,” pungkasnya.

Dedi Dermawan menggugat Edy Rahmayadi karena tak terima dicopot sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.Gugatan didaftarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor register PTUN. MDN-012023VUB.

Objek sengketa dalam gugatan itu adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 187.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *